LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, menyebut sejumlah nama yang seharusnya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Menurutnya nama-nama tersebut menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama dirinya.
Pada pledoi tertulis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023), Karomani mengatakan, ada beberapa orangtua yang tidak menitipkan langsung anaknya kepada dia.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan
Melainkan kepada Asep Sukohar (eks warek II) dan Budi Sutomo (kabiro perencanaan dan humas).
"Seperti yang dilakukan oleh Asep Sukohar dan Budi Sutomo, itu bukan tanggung jawab saya. Termasuk daftar titipan para dekan tahun 2022, saya tidak pernah menerimanya," kata Karomani, Selasa.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip
Karomani juga menyebut tidak pernah menyuruh siapapun mencari calon mahasiswa titipan.
"Ihwal tindakan Mualimin, memang atas perintah saya, tapi apakah mereka (orangtua mahasiswa) mau berinfak atau tidak, itu bukan kewajiban dan tidak ada janji saya meluluskan," tutur Karomani.
Karomani menambahkan, Asep Sukohar dan Budi Sutomo justru dengan alasan keluarga, tetangga dan sahabat menitipkan nomor tes calon mahasiswa tanpa dia ketahui.
"Hampir setiap tahun tanpa saya tahu orangtua mereka dan seperti apa pembicaraan mereka dengan para orangtua mahasiswa itu. Silahkan KPK dalami," kata Karomani.
Lebih dalam Karomani mengatakan, praktek titip menitip di perguruan tinggi negeri (PTN) terjadi di beberapa PTN.
Bahkan, Direkrut Jenderal (Dirjen) Perguruan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam mengakui menerima titipan dari berbagai pihak.
"Rektor Unri (Universitas Riau) pun membawa 100 lebih titipan, di Unila juga sudah berlangsung sejak sebelum saya menjadi rektor," kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengklaim tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang dititipkan.
"Saya tidak pernah menjanjikan kelulusan (masuk Unila) bagi para calon mahasiswa yang dititipkan," kata Karomani, Selasa.
Diketahui, mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.