SOLO, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial TA (34), diamankan polisi usai mengalami kecelakaan. TA diamankan karena mengangkut puluhan minuman keras (Miras) ilegal.
Peristiwa ini, terjadi saat Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mendapatkan laporan adanya pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan pada Rabu (3/5/2023), pada pukul 02.30 WIB.
Setibanya tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Gendengan, Jalan Slamet Riyadi, petugas kepolisian mendapati pelaku sempoyongan karena pengaruh miras.
Baca juga: Mabuk Miras, Tiga Wisatawan Asal Bandung Keroyok Polisi di Pantai Santolo Garut
"Pelaku TA diamankan Tim Sparta berawal ada informasi dari masyarakat bahwa adanya kecelakaan tunggal di Jalan Slamet Riyadi yang diduga akibat pengaruh dari minuman beralkohol," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan puluhan miras dalam kemasan berbagai ukuran berjumlah 67 botol. Dengan rincian, 42 botol ciu ukuran 1.500 ml, 13 botol ciu jenis leci ukuran 1.500 ml dan 12 botol ciu jenis klutuk ukuran 1.500 ml.
"Saat diamankan, pelaku masih dalam keadaan sempoyongan akibat pengaruh miras dan atas kejadian kecelakaan ini pelaku tidak mengalami luka," katanya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku yang sehari-hari sebagai sales roti itu, diamankan ke Mapolresta Solo, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita tindak lebih lanjut, sesuai prosedur Tipiring," ungkapnya.
Sementara itu, warga Kota Solo yang mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110. Serta, bisa melalui nomor whatsapp Kapolresta Solo, 0821- 6715-7000, untuk tindaklanjut aduan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.