KOMPAS.com - Ibunda ken Admiral, Elvi Indri menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, (2/5/2023).
Ia menanggap keputusan tersebut sebuah mukjizat dari Allah kepada keluarganya.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses," kata dia.
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," kata Elvi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Minta agar Dipecat
Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," imbuhnya
Selain itu, Elvi juga berterima kasih kepada media yang setia terus mengawal kasus penganiayaan ini.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana," kata dia.
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," lanjut Ibunda Ken Admiral, Elvi.
Baca juga: Lima Jam Diperiksa, SH dan Lima Temannya Belum Juga Selesai, Polisi: SH Teman Dekat Ken Admiral
Diberitakan sebelumnya, putra dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terekam menganiaya mahasiswa yang bernama Ken Admiral, pada 22 Desember tahun 2022 di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Korban pun mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar berkali-kali.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga menyuruh orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
Hal tersebut membuat Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Ibunda Ken Admiral Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polda Sumut
Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari Polri, serta ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik profesi sebagai Polri yang mengakibatkan dirinya di PTDH.