Salin Artikel

Diamankan Polisi Usai Alami Kecelakaan, Warga Karanganyar Ini Ternyata Mabuk dan Angkut Miras Ilegal

Peristiwa ini, terjadi saat Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mendapatkan laporan adanya pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan pada Rabu (3/5/2023), pada pukul 02.30 WIB.

Setibanya tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Gendengan, Jalan Slamet Riyadi, petugas kepolisian mendapati pelaku sempoyongan karena pengaruh miras.

"Pelaku TA diamankan Tim Sparta berawal ada informasi dari masyarakat bahwa adanya kecelakaan tunggal di Jalan Slamet Riyadi yang diduga akibat pengaruh dari minuman beralkohol," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan puluhan miras dalam kemasan berbagai ukuran berjumlah 67 botol.  Dengan rincian, 42 botol ciu ukuran 1.500 ml, 13 botol ciu jenis leci ukuran 1.500 ml dan 12 botol ciu jenis klutuk ukuran 1.500 ml.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku yang sehari-hari sebagai sales roti itu, diamankan ke Mapolresta Solo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita tindak lebih lanjut, sesuai prosedur Tipiring," ungkapnya.

Sementara itu, warga Kota Solo yang mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110. Serta, bisa melalui nomor whatsapp Kapolresta Solo, 0821- 6715-7000, untuk tindaklanjut aduan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/121001178/diamankan-polisi-usai-alami-kecelakaan-warga-karanganyar-ini-ternyata-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke