SALATIGA, KOMPAS.com - Dua pelaku penganiayan berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga. Penganiayaan tersebut dilakukan pada Jumat (27/1/2023) di Gang Petung Rekesan Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan tersangka berinisial BS alias Uyab (28) warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga dan YA (30) warga Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
"Tersangka ditangkap Selasa (25/4/2023)," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Sudah Siapkan Skenario
Dijelaskan, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah Uyab, korban BT bersama teman-temannya pesta minuman keras. Oleh Uyab, kegiatan tersebut dibubarkan agar tidak ada keributan.
Pagi harinya, korban BT dan rekannya mendatangi rumah Uyab untuk klarifikasi. Namun Uyab yang terpancing emosinya dan malah melakukan pemukulan ke kepala korban. Sementara YA ikut menendang kaki korban.
"Karena kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Salatiga selama empat hari," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orangtua BT yang bernama Slamet Yuliyanto (58) warga Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga melapor ke polisi.
"Setelah ada laporan, kita olah TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Arifin.
Tersangka penganiayaan terhadap anak tersebut terancam hukuman lebih dari lima tahun. Mereka dijerat pasal Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.