KOMPAS.com - Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya akibat membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Nama Achiruddin Hasibuan ikut terseret usai dirinya terbukti membiarkan anaknya berinisial AH (19) menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelum dicopot, Achiruddin menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut.
Penelusuran Tribunnews.com di dunia maya, tak banyak catatan yang didapatkan mengenai rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Namun, dari beberapa catatan, ia lebih banyak berkiprah di unit narkoba.
Baca juga: Kondisi Ken Admiral Usai Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Tak Bisa Lihat Tulisan dengan Jelas
Di antaranya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Selebihnya tidak banyak catatan prestasi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya.
Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 467.548.644.
Harta kekayaannya itu tercatat dilaporkan pada 24 Maret 2021, ketika dirinya awal menjabat Kanit 1 Subdit