KOMPAS.com - Bayi perempuan berusia 1 tahun 6 bulan menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Pria berinisial ML (39) itu tega menganiaya anak kandungnya karena kesal mendengar korban menangis.
Penganiayaan dilakukan dengan menyodorkan minuman beralkohol dan sebatang rokok ke mulut bayi tersebut.
Tidak hanya itu, aksi itu direkam pelaku dan diunggahnya di media sosial Facebook istrinya hingga viral.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) sore, di rumah pelaku di Kecamatan Aertembaga, Bitung.
"Tiga jam setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi, di rumah kontrakannya tersebut," katanya, Rabu (12/4/2023).
Jules menjelaskan, peristiwa itu terjadi karena kekesalan pelaku, di mana korban yaitu anak perempuannya sendiri yang baru berusia 1 tahun 6 bulan, menangis.
Baca juga: Warga Majalaya Bandung Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi di Sungai
Bayi tersebut mencari ibu kandungnya yang sementara berada di rumah tetangga usai bertengkar dengan pelaku.
"Kesal anaknya menangis, pelaku kemudian menyodorkan segelas minuman keras jenis Cap Tikus ke mulut korban sambil memaksanya untuk meminumnya," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai pelaut ini juga diduga menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala ke dalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut.
"Perbuatannya tersebut ia rekam dengan menggunakan handphone merk OPPO milik ibu korban. Dan kemudian video tersebut pelaku posting di akun Facebook milik ibu korban," ujarnya.
Dengan adanya video viral tersebut, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga belum menikah secara sah dengan ibu korban.
Baca juga: Ayah Aniaya Bayi Berusia 1 Tahun 6 Bulan, Mulut Korban Dipaksa Minum Miras dan Isap Rokok
"Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menjemputnya saat berada di rumah kontrakannya, di Aertembaga," sebur Jules.
"Pelaku sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.