MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi, mengancam akan memutasi pegawai rumah sakit yang ketahuan main ponsel saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, pegawai rumah sakit memiliki keistimewaan selain mendapat gaji pokok juga ditambah pendapatan dari jasa medis.
“Tolong Pak Direktur (RSUD Sogaten) jangan sampai kerja itu pada saat jam darurat bawa HP, dolanan HP. Sehingga konsentrasi kerja tidak ada karena membawa HP dan main HP,” kata Maidi, saat menyerahkan surat keputusan pengangkatan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tenaga kesehatan di Wisma Haji Kota Madiun, pada Kamis (27/4/2023).
Maidi menceritakan pengalamanannya saat mendatangi rumah sakit.
Baca juga: Hendak Cuci Baju, Istri di Madiun Temukan Suaminya Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Saat itu, ia mengenakan jaket dan masker sehingga pegawai itu tidak mengenali dirinya.
Sesaat kemudian, ia ingin menanyakan sesuatu tetapi pegawai itu memintanya bersabar lantaran masih sibuk bermain ponsel.
Bahkan, saat bertanya yang kedua kalinya, pegawai itu juga memintanya tetap bersabar lantaran belum selesai bermain ponsel.
Terhadap kasus itu, Maidi meminta pegawai itu dipindahkan dari rumah sakit bila tak sanggup memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baginya, ulah pegawai bermain ponsel saat bertugas memberikan pelayanan ke publik adalah bagian dari korupsi jam kerja.
“Kalau tak sanggup maka saya bilang pegawai itu harus pindah dari rumah sakit atau dinkes Kota Madiun. Itu sudah korupsi jam kerja namanya,” kata Maidi.
Menurut Maidi, pegawai di rumah sakit itu aset pemerintah daerah yang harus pelihara dan diarahkan menuju pelayanan prima.
Baca juga: Kepala Bocah di Madiun Terjepit Pilar Saat Ambil Pesawat Mainan
Untuk itu, saat bekerja, pegawai di rumah sakit dilarang bermain ponsel.
“Pelayanan prima itu waktu dia kerja tidak boleh main HP. Jangan sampai pas pelayanan hp-an, wa (whatsapp)-an. Sehingga, dia saat itu konsen pelayanan prima,” ujar Maidi.
Bagi pegawai yang ketahuan main HP saat jam pelayanan, Maidi mengatakan pegawai akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
Namun, bila nekat maka pegawai itu akan dimutasi ke dinas lain.