Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Rusia Pose Topless di Pohon Sakral Bali Dideportasi, Koster: Tak Cukup Minta Maaf

Kompas.com - 16/04/2023, 17:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Perempuan warga negara Rusia, berinisial LK (40), yang berpose topless di pohon sakral tetap dideportasi meski telah meminta maaf kepada kepada masyarakat Bali atas perbuatannya tersebut.

Gubernur Bali I Wayan Koster menilai, permintaan maaf tersebut tak lantas perbuatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing atau WNA itu termaafkan.

Sebab, foto tak sopan WNA ini telah menodai kesakralan pohon kayu putih yang terletak di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali tersebut.

"Ini menjadi pelajaran bagi semua, tidak cukup minta maaf, (harus) deportasi," kata Koster dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada pada Minggu (16/5/2023).

Baca juga: Fotonya Viral, WN Rusia yang Berpose Turunkan Celana di Gunung Agung Dideportasi

Ia mengatakan, tindakan pendeportasian terhadap WNA ini agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para wisatawan mancanegara lainnya yang datang berlibur di Bali.

Menurutnya, para wisatawan perlu menghargai kearifan lokal masyarakat Bali dengan tidak berbuat tak senonoh di lokasi atau kawasan yang disakralkan.

Sebab, pariwisata Bali tidak hanya tentang keindahan alam tetapi berbasis pada budaya dan adat masyarakat setempat.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua karena semua wisatawan dari negara mana pun tidak hanya Rusia yang berwisata ke Bali agar disiplin menghormati dan menjaga kesucian yang ada di Bali," kata dia.

"Demi kebaikan kita bersama, demi Bali ke depan agar pariwisata Bali ini bisa berjalan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai sakral Bali ini. Karena ini yang menjadi kekuatan dan aura dari bumi Bali sehingga menjadi daya tarik bagi wisatawan dari negara di dunia," sambung dia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan, LK dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar norma adat di Bali.

WNA yang mengantongi izin tinggal penanam modal asing atau investor ini akan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (16/4/2023) malam.

“Malam nanti pukul 20.00 WITA yang bersangkutan akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Emirates dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com