KOMPAS.com - Aksi penelanjangan dan penceburan ke laut terhadap dua perempuan di sebuah kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, menurut Komnas HAM, merupakan tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan tidak manusiawi.
Senada, Komnas Perempuan menyebut kekerasan itu termasuk dalam penganiayaan seksual sehingga para pelaku harus dihukum.
Pihak kepolisian menyebut terdapat sekelompok orang melakukan tindakan persekusi terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada Sabtu (8/4/2023).
Dalam video yang beredar viral di media sosial, beberapa pelaku terlihat menggiring, menceburkan ke laut hingga menelanjangi pakaian korban.
Baca juga: Ditelanjangi lalu Diceburkan ke Laut oleh Warga, 2 Wanita di Sumbar Ternyata Bukan Pemandu Karaoke
Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, menjelaskan, tindakan kekerasan terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu di sebuah kafe itu terjadi di kawasan Pasir Putih Kambang pada Sabtu (08/04), sekitar pukul 23.30 WIB.
Novianto mengatakan, insiden berawal ketika sekelompok pemuda melakukan razia dengan mendatangi kafe yang buka pada malam hari. Dalam aksinya tersebut, mereka menemukan kedua korban.
“Dua warga tersebut lalu dibawa dan digiring ke laut, dan disuruh mandi di laut, sampai akhirnya ada perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh dilakukan, yaitu mulai melucuti pakaian sampai tidak mengenakan busana," kata Novianto dalam konferensi pers pada Kamis (13/4/2023), seperti yang dilaporkan wartawan Halbert Chaniago di Sumatra Barat kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: Kepala Kampung Sebut 2 Pemandu Karaoke yang Diarak Warga Digerebek Saat Layani Tamu
"[Kekerasan itu] dilakukan beramai-ramai oleh beberapa orang, dan kemudian, ini dilakukan dengan rekaman. Ada video direkam sampai di-upload di beberapa media sosial,” tambahnya.
Rekaman video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, terdengar korban meminta ampun dan mengaku tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Namun, para pelaku tetap menyeret dan menceburkan ke laut dan kemudian menelanjangi korban.
"Mandian kau jo ombak malam ko [Mandi kamu di ombak malam]," seorang pelaku berbicara.
Lalu yang lain mengatakan,"Telanjang a lai, [Telanjangi saja]”.
"Abang tolong Bang. Awak ndak ado mangapo ngapo do, [Abang tolong saya. Saya tidak berbuat apa-apa]," kata korban perempuan.
Baca juga: 2 Pemandu Karaoke Dipersekusi, Kepala Kampung: Sudah Damai tapi Lapor Juga ke Polisi
Menurut keterangan Novianto, usai melakukan kekerasan kepada kedua korban, para pelaku kemudian melakukan pengerusakan terhadap kafe tersebut.
“Lalu korban melaporkan dan kami bergerak cepat mulai Senin dengan deteksi lokasi, pelaku dan beberapa orang yang berhubungan. Sampai tadi malam kami terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi,” ujarnya.