KOMPAS.com - Dua perempuan pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dipersekusi oleh sejumlah orang pada Sabtu (8/4/2023).
Buntut kejadian itu, polisi meminta pelaku persekusi untuk menyerahkan diri. Polisi menilai perbuatan pelaku melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kita imbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Karena perbuatan semuanya perbuatan yang melanggar hukum dan HAM," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (13/4/2023).
Dalam rekaman detik-detik kejadian, tampak warga mengarak korban. Mereka lantas menceburkan dua pemandu karaoke itu ke laut.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial.
Menurut Dwi, polisi telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas hingga video sewaktu kejadian, sehingga tak kesulitan mengidentifikasi pelaku.
"Sampai sekarang pelaku belum ada yang kami amankan. Kita enggak kesulitan, CCTV ada, rekaman ada," ucapnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan.
Baca juga: Bekerja di Malam Ramadhan, 2 Pemandu Karaoke Diarak Warga Lalu Diceburkan ke Laut