LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung memberi tenggat waktu bagi angkutan lebaran yang belum dinyatakan layak jalan untuk memperbaiki kekurangannya.
Tenggat waktu perbaikan atau pemenuhan syarat kelayakan angkutan lebaran itu diberikan hingga 14 April 2023.
Kepala UPTD Operasional Dishub Lampung, Meriesa Jovanita Putri mengatakan, angkutan yang belum layak jalan tidak mendapatkan stiker registrasi dan nomor kode.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Pecah Kaca di Lampung, Gondol Rp 800 Juta Uang THR Karyawan
"(Angkutan) yang layak bisa diketahui dari stiker dengan nomor registrasi dan kode yang ditempel di kaca depan," kata Meriesa saat pemantauan di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (12/4/2023) siang.
Dia menjelaskan, angkutan lebaran yang sudah dianggap layak telah memenuhi persyaratan dan lolos kelayakan dari Dishub.
"Kita tadi cek mulai dari rem, lampu, kaca, ban, dan semua yang terkait kelayakan kendaraan," kata Meriesa.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Pecah Kaca di Lampung, Gondol Rp 800 Juta Uang THR Karyawan
Sejauh ini Dishub Lampung telah mendata 300 unit bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang telah berizin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 kendaraan sudah menjalani ramp check dan 103 unit dinyatakan layak jalan.
Sedangkan sisanya, 74 unit masih harus perbaikan sebelum dinyatakan layak jalan.
"Yang belum layak jalan kami beri waktu untuk perbaikan hingga 14 April 2023," kata Meriesa.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, masyarakat diimbau mengutamakan menggunakan angkutan lebaran yang telah berstiker.
"Jika sudah tertempel stiker berarti sudah dinyatakan layak. Ini untuk menjamin kenyamanan para pemudik," kata Pandra.
Menurut Pandra, stiker tersebut adalah jaminan bahwa kendaraan angkutan umum itu sudah melalui ramp check Dinas Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.