Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat adanya aduan dugaan pensertifikatan fiktif atas tanah fasilitas umum atau fasum di sekitar Perumahan BSB Semarang.
"Seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang," paparnya.
Infomasi yang dia dapatkan, ada sejumlah uang yang sudah dialokasikan untuk biaya balik nama sekitar Rp 2 miliar.
"Namun sampai sekarang belum balik nama," imbuh dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp 400 juta yang terserap untuk biaya pengukuran dan kebutuhan lainnya. Selebihnya, uang tersebut kembali ke kas daerah.
"Karena tidak terserap akhirnya kembali ke kas daerah," imbuhnya.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk baru. Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi hibah tanah itu tak akan ditutup.
"Kasus ini tak akan pernah kita tutup," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.