SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memanggil mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip hibah tanah di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi heboh saat salah satu saksi kunci kasus tersebut Iwan Boedi Prasetijo ditemukan tewas dibakar dan dimutilasi.
Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut dipanggil Direskrimsus Polda Jateng dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Istri Gus Dur Temui Keluarga Iwan Boedi, Saksi Kasus Korupsi yang Dibunuh di Semarang
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio membenarkan kabar pemanggilan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.
"Iya," jawab Subagio saat datanya pemanggilan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, semua yang terkait dengan kasus hibah tanah di Kecamatan Mijen tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Semua yang terkait akan kita panggil," kata dia.
Baca juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah yang Melibatkan Iwan Boedi Bertambah, Ini Penjelasan Polisi
Sampai saat ini, Direskrimsus Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait kasus hibah tanah yang melibatkan Iwan Boedi Prasetijo sebagai saksi.
"Masih penyelidikan," tambahnya.
Subagio menegaskan, pemanggilan mantan Wali Kota Semarang tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
"Ya masih klarifikasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"ASN (Iwan Boedi) kontruksi aduannya belum ditemukan," jelasnya.
Meski demikian, saat ini jumlah saksi yang dimintai keterangannya bertambah. Yang awalnya berjumlah sembilan orang kini berjumlah menjadi sepuluh orang saksi.
"Kita ingin menggali apakah ada yang lainnya," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.