KOMPAS.com-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menggerebek minimarket di Batoh, Kecamatan Lueng Bata, karena menjual nasi pada siang hari saat Ramadhan.
Kepala Satpol PP Banda Aceh M Rizal mengatakan, penggerebekan dilakukan karena Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah yang melarang jual beli makanan dan minuman sejak imsak hingga 16.30 WIB.
"Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari," kata Rizal seperti dilansir Antara.
Baca juga: Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (9/4/2023) 12.15 WIB, setelah sebelumnya petugas memeriksa terlebih dahulu kebenaran kabar penjualan makanan pada siang hari itu.
"Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan," ujar Komandan Kompi Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh Vadhly.
Saat penggerebekan, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng.
Artinya, kata Vadhly, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.
"Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak," katanya.
Baca juga: Bekerja di Malam Ramadhan, 2 Pemandu Karaoke Diarak Warga Lalu Diceburkan ke Laut
Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantornya untuk membuat perjanjian.
"Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya," ujarnya.
Dia menambahkan selama Ramadhan ini ada patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh," kata Vadhly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.