Dalam proses pemeriksaan, pelaku memberikan keterangan berubah-ubah.
Dengan bukti yang cukup, petugas menyimpulkan bahwa Deri Kurniawan tewas dibunuh oleh Novaldi.
"Pelaku sudah merencanakan aksinya dua hari sebelum. Pisau yang digunakan pelaku juga kita temukan di TKP," tutup Andrie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Alasan Bambang Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi: Biar Pemerintah Tergerak
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Deri Kurniawan (25), ditemukan tewas di kawasan tempat wisata Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban tewas diduga dibunuh.
Sebab, di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan senjata tajam jenis pisau.
"Korban diduga dibunuh. Barang bukti pisau ada ditemukan di TKP," kata Andrie kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Dugaan sementara, korban tewas usai berkelahi dengan seorang pria bernama Novaldi (25).
Sebab, Novaldi ditemukan di lokasi kejadian dengan kondisi lemas dan berlumuran darah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati dan Sejumlah Kantor di Meranti, Ada Laptop Disita
Namun, polisi masih mendalami penyebab tewasnya Deri Kurniawan.
Keduanya ditemukan oleh warga dengan kondisi berlumuran darah. Sedangkan Deri Kurniawan tewas.
"Masih didalami, apakah karena perkelahian atau bukan," kata Andrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.