Hakim juga menyatakan terbanding semula tergugat, harus membayar kembali kepada penggugat, segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp. 52.000.000.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000, biaya pemeliharaan anak serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta, setiap bulan kepada penggugat.
Baca juga: 4 Warga Kupang yang Ditangkap Berjudi Jadi Tersangka, Polisi: Istri Para Pelaku Sudah Jenuh...
Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Alasan Majelis Hakim Tinggi Kupang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A kata dia, yaitu menurut majelis Hakim Tinggi Kupang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa klarifikasi ayah penggugat sebagai alasan penyebab batalnya perkawinan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Sebab, keinginan penggugat untuk melanjutkan perkawinan terlihat pada saat dilakukan mediasi di Polresta Kota Kupang ketika penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.
Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Sempat Terdampar di Pantai Oesapa Kupang, Paus Sperma Kerdil Diselamatkan Warga
Tergugat juga, dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat. Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat pacarnya Carlos, sebesar Rp 1,4 miliar lebih di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.