KUPANG, KOMPAS.com -Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Baca juga: Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar
Menurut Jeremia, Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.
Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Baca juga: Merawat Toleransi Ala Pemuda Kupang, Bikin Salib dan Beduk Berdampingan
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.