LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial AT (41), warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak gadisnya yang berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2023.
"Pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya," kata Sukadana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Kalah Main Judi, Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu dalam Dana BLT
Sukadana menjelaskan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi hasrat bejatnya.
"Pelaki mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukan hubungan badan, dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun, ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata Sukadana.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu pada Dana BLT
Pelaku berusaha mengulangi perbuatannya lagi pada 30 Maret 2023, namun korban menolak dan melaporkan hal itu kepada ibu tirinya.
"Pelaku meminta lagi untuk dilayani oleh anaknya, namun korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya," kata Sukadana.
Kini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku AT sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Polres Lombok Utara," kata Sukadana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.