Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu di Dana BLT, Totalnya Rp 9,5 Juta

Kompas.com - 30/12/2022, 19:20 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com- Seorang bendahara desa asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial YJP (31) ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara atas kasus pembuatan uang palsu.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan modus pelaku yakni menyelipkan uang palsu di antara uang asli untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tersebut.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Eks Napi Korupsi Mendaftar sebagai Calon DPD RI

"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di-print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022)

Wayan menjelaskan, pelaku membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS, dengan printer fasilitas kantor desa.

"Dia print sendiri di kantor desa, pada saat kondisi kantor desa lagi sepi, mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, " kata Wayan.

Baca juga: Buaya Kembali Muncul di Desa Bangket Parak Lombok Tengah, Jarak Sekitar 50 Meter dari Permukiman Warga


Kapolres menjelaskan, aksi YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat.

"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.

Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).

Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat uang palsu sebanyak Rp 9.500.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com