LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkap motif Bendahara Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial YJP (31) menyelipkan uang palsu di antara uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Menurut Sukadana, YJP menggunakan uang dana desa untuk bermain judi dan berujung dengan terjerat utang akibat berjudi.
Lalu, ia mengganti uang BLT yang terpakai dengan uang palsu yang diproduksi sendiri.
"Pengakuan pelaku ini membuat uang palsu karena utang telah kalah main Judi," kata Sukadana melalui sambungan telepon.
Lanjut Sukadana, YJP bukan spesialis pembuat uang palsu, namun karena murni terdesak uang anggaran Dana Desa (DD) yang telah dipakainya untuk main Judi.
"Dia memang terdesak karena sudah mengambil uang DD Itu duluan, dihabiskan untuk main judi, karena saking bingung untuk menggantikan jadi dia membuat uang palsu," kata Sukadana.
Baca juga: Rumah Pria di Sidoarjo Digeledah, Polisi Temukan Uang Palsu Rp 5,8 Juta Siap Diedarkan
Disampaikan Sukadana, uang palsu yang dibuat pelaku sangat mudah diketahui dari ciri fisik kertas yang digunakan.
"Pengakuan dia pelaku dia belajar dari Youtube sebentar. Memang dia bukan spesialis karena terdesak utang tadi jadi dia ngambil jalan pintas," tegas Sukadana.
Sebelumnya diberitakan, modus pelaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli yang diperuntukkan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) di desa itu.
"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di Bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022)
Dijelaskan Wayan, pelaku ini membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas hvs pecahan 100 ribu, dengan menggunakan printer fasilitas kantor desa saat sedang sepi.
Lanjut Kapolres, Perilaku YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan me masyarakat.
"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.
Baca juga: Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu di Dana BLT, Totalnya Rp 9,5 Juta
Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).
Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat sebanyak 9.500.000 uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.