PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat unit mesin motor Harley Davidson bodong tanpa dilengkapi dokumen gagal diselundupkan, setelah Polrestabes Palembang menghentikan mobil box dengan pelat nomor BM 9485 NU.
Mobil tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Selain menyita empat unit mesin motor Harley, polisi juga menemukan berbagai barang 18 ilegal lainnya berupa botol minuman keras, boks bola plastik, hingga kosmetik serta charger handphone berbagai jenis merk.
Baca juga: Diduga untuk Kelabui Bea Cukai, Harley-Davidson Dibongkar Saat Diselundupkan ke Batam
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, penyelundupan barang ilegal itu terungkap setelah mereka mendapatkan informasi adanya mobil truk box colt diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat
"Kemudian anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson," kata Rachmad, Senin (3/4/2023).
Rachmad menegaskan, mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai untuk mencari tahu mengenai asal usul barang tersebut.
"Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, selain mengamankan empat unit mesin motor harley dan 18 barang lainnya, mereka juga menahan sopir dan kernet truk itu untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, barang itu dikirim oleh jasa pengiriman bernama CV Bintang Bungsu.
"Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu," ujarnya.