Saat mendengar informasi adanya penangkapan jambret, polisi segera ke lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti tas hitam milik korban.
"Isi tas warna hitam tersebut berisi ponsel, 2 ATM, SIM, dan uang tunai Rp 40.000," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cileungsi dan terancam dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.