Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Kompas.com - 01/04/2023, 22:50 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketetapan besaran zakat fitrah berdasaraan surat keputusan Nomor 109/SK/BASNAS/PS/III/2023 di Painan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajin ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Zakat fitrah juga dapat berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Terdapat beberapa kategori Zakat Fitrah di Pesisir Selatan yang terbagi atas jenis beras yang digunakan.

Wajib zakat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Adapun, jenis beras yang digunakan untuk zakat fitrah di Pesisir Selatan, yakni: 

  • Beras kelas premiumm (beras Solok dan sejenisnya) dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40.000 per orang.
  • Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) dengan harga Rp 14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 35.000 per orang.
  • Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) dengan harga Rp 13.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 32.500 per orang.
  • Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) dengan harga Rp 11.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 27.000 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp 20.000 per hari.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyebutan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com