Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

Kompas.com - 29/03/2023, 15:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aditya (35), pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan putrinya berhasil ditangkap.

Pria yang bekerja sebagai sales roti itu ditangkap pada Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB atau 10 jam setelah pembacokan terjadi.

Pelaku ditangkap di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan celurit yang digunakan untuk membacok kedua korban.

Dari CCTV yang ada di lokasi, polisi pun melacak pelaku dan menemukan motor yang digunakan pelaku di sebuah rumah. Ternyata motor milik adik ipar Aditya.

Baca juga: Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya

"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan yang ada di rumah tersebut hanya istrinya.

Dari keterangan istrinya, tersangka memang pulang pada pukul 19.00 WIB, namun pakaian yang dikenakannya berlumuran darah.

"Kami mendatangi rumah saudara A, kami lakukan penyelidikan bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB tersangka pulang ke rumah dengan baju yang berlumuran darah," jelas Kusworo.

Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Bandung pun langsung menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik.

"Dengan baju berlumuran darah itu kami lakukan penyitaan untuk kami bawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokkan identiknya dengan darah korban," papar Kusworo.

Baca juga: Sosok Aditya, Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad, Dikenal Sebagai Sales Roti hingga Punya Utang Rp 7 Juta

Punya utang Rp 7 juta hingga jual HP keponakan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Putri nya Rahmi Dwi Utami di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pasa Rabu (29/3/2023).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Putri nya Rahmi Dwi Utami di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pasa Rabu (29/3/2023).
Kapolresta Bandung mengatakan Aditya nekat melakukan hal tersebut karena memiliki utang Rp 7 juta.

Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.

"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).

Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya. Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan. 

"Dapatlah Rp 3,5 juta, kemudian dibayar masih kurang, tersangka menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya," ujar dia.

Baca juga: Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta

 

Lantaran tidak cukup untuk menutupi utang ke perusahaan dan menebus ponsel keponakannya, pelaku nekat mencuri.

"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," tutur dia.

Tersangka kemudian menjalankan aksinya pada siang hari lantaran terburu-buru ingin melunasi utang dan menebus handphone milik keponakannya. Selain itu, polisi belum menemukan motif yang lain dari tersangka.

"Setelah kita bisa mengamankan tersangka, kami kaitkan dengan barang bukti di TKP. Bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Diduga Beraksi Seorang Diri, ke Rumah Korban Naik Beat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com