Terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum tersebut ke KPU RI sebagai regulator yang berwenang dalam penerapan hukum terkait mengangkat dan memberhentikan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Baca juga: 5 Hari Hilang Kontak, Kapal Kargo MV Mutia Ladjoni 7 Ditemukan di Laut Aru, 13 ABK Selamat
Sementara itu Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian anggota KPU berbeda dengan sekretaris KPU yang merupakan aparatur sipil Negara atau ASN.
Menurut Sukma apabila pemberhentian anggota KPU mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka pemberhentian Sekretaris KPU mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Ia menerangkan pemberhentian sekretaris KPU dapat dilakukan apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara salah satunya karena persoalan tindak pidana.
“Kemudian pemberhentian tidak hormat itu ada beberapa unsur pertama kasus yang terlibat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan ketiga apabila itu dipidana di atas 2 tahun dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.