Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Kompas.com - 27/03/2023, 22:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyampaikan penjelasan terkait masalah hukum yang menimpa Ketua KPU Kepulauan Aru, 4 anggota KPU Kepulauan Aru, dan Sekretaris KPU setempat.

Adapun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.

Baca juga: Pemkot Jamin Stok Bahan Pangan di Ambon Cukup Selama Ramadhan

Tak akan intervensi

Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan KPU Maluku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPU Maluku juga tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

“KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Rifan juga meminta para tersangka kooperatif menjalani semua proses hukum.

“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara sebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Soal pencopotan jabatan

Adapun terkait status Ketua, Sekretaris, dan para anggota KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rifan mengaku bahwa pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya pemberhentian anggota KPU telah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka baru dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai terdakwa dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Sedangkan anggota KPU diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan sebagai anggota KPU dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan direhabilitasui nama baik sebagai anggota KPU,” ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Aru Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu-sabu, Begini Kronologinya

Adapun saat ini mereka masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjalani persidangan di pengadilan.

Dia menjelaskan, apabila dalam proses hukum para anggota KPU Kepulauan Aru tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka mereka akan diberhentikan dari anggota KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com