AMBON, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyampaikan penjelasan terkait masalah hukum yang menimpa Ketua KPU Kepulauan Aru, 4 anggota KPU Kepulauan Aru, dan Sekretaris KPU setempat.
Adapun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru pada 17 Maret 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.
Baca juga: Pemkot Jamin Stok Bahan Pangan di Ambon Cukup Selama Ramadhan
Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan KPU Maluku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPU Maluku juga tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
“KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka
Rifan juga meminta para tersangka kooperatif menjalani semua proses hukum.
“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara sebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Adapun terkait status Ketua, Sekretaris, dan para anggota KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rifan mengaku bahwa pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya pemberhentian anggota KPU telah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka baru dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai terdakwa dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Sedangkan anggota KPU diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan sebagai anggota KPU dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan direhabilitasui nama baik sebagai anggota KPU,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Aru Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu-sabu, Begini Kronologinya
Adapun saat ini mereka masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjalani persidangan di pengadilan.
Dia menjelaskan, apabila dalam proses hukum para anggota KPU Kepulauan Aru tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka mereka akan diberhentikan dari anggota KPU.