Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Bupati Purworejo: Larangan Itu Kan untuk Pejabat Pusat, Kami Belum Menerima Surat Edaran

Kompas.com - 24/03/2023, 13:56 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang seluruh pejabat negara untuk menggelar acara buka bersama selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

Menanggapi hal itu, Bupati Purworejo Agus Bastian mengaku belum mendapat surat edaran secara resmi yang ditujukan kepadanya. Ia menilai kemungkinan larangan itu hanya untuk pejabat pemerintah di tingkat pusat.

"Larangan buka puasa bersama itu kan diperuntukkan untuk pejabat tinggi pusat. Kami belum menerima surat edaran khusus untuk gubernur, bupati/walikota, belum dapat," kata Bupati Purworejo saat ditemui usai rapat paripurna pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Dalam Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023 itu, saat ini Indonesia dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Untuk itu, pembatasan dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Bupati Purworejo, Agus Bastian, menduga, aturan itu sepertinya belum sampai ke seluruh daerah di Indonesia, atau tidak ditujukan ke daerah. Pihaknya juga belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan tersebut.

"Meski kemudian nanti dapat surat, informasinya itu tidak diperuntukkan kepada masyarakat. Kalau masyarakat bebas-bebas saja," kata Agus Bastian.

Agus Bastian mengatakan, jika benar-benar surat edaran itu diterimanya, hal ini tidak akan menimbulkan masalah. Buka bersama menurut Agus Bastian merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.

"Ya enggak masalah, kalau buka bersama itu kan hal yang biasa," kata Agus Bastian.

Agus Bastian juga menegaskan, pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terkait larangan buka bersama. Ia akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi di Purworejo.

"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi di Purworejo," tegasnya.

Sementara itu, warga Purworejo sendiri memberikan respons yang beragam atas kebijakan tersebut. Warga berharap agar kebijakan tersebut dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di daerah namun tidak terlalu membatasi kegiatan masyarakat.

"Ya semoga pandemi ini cepat berlalu dan kondisi kembali normal," ujar Choerul Anam, salah satu warga Purworejo.

Baca juga: Ramai soal Buka Bersama Dilarang, Menpan-RB: Masyarakat Umum Tidak Ada Larangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com