Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tarakan Berduel dan Aniaya Temannya dengan Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS

Kompas.com - 22/03/2023, 15:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang pemuda, warga RT 22 Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya dengan senjata tajam, Senin (20/3/2023).

Korban mengalami luka akibat senjata tajam di kepala dan sekujur tubuhnya.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, korban dan pelaku berinisial DRA (28) sempat berduel di belakang sebuah hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

"Keduanya adalah teman sebaya dan sama sama mengonsumsi miras. Akibat mabuk, terjadi perkelahian duel dengan senjata tajam," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Kronologi

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku dan korban sama-sama meminum miras.

Dalam pengaruh alkohol, keduanya bercakap-cakap dan tiba-tiba saja korban memukul pelaku.

Korban yang sedang mabuk, lalu mengeluarkan kata tantangan kepada pelaku, sembari mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya.

"Merasa tidak terima, pelaku berlari pulang mengambil sebilah parang. Akhirnya terjadi perkelahian, sampai akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam tersebut," urainya.

Lapor polisi

Duel tersebut akhirnya diketahui oleh tante pelaku yang kemudian menghubungi keluarga korban. 

"Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi," imbuhnya.

Resmob Polres Tarakan kemudian mengamankan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Polisi juga menyita sebilah parang panjang bergagang coklat yang digunakan pelaku membacok korban.

"Pelaku mengaku telah menganiaya korban. Tidak hanya dengan tangan kosong, pelaku juga mengayunkan parang satu kali ke badan korban dan dua kali ke kepala korban," imbuh dia.

Pelaku, terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com