SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi terkait kasus suap seleksi Bintara Polri 2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan untuk memastikan proses pidana agar dilakukan dengan cepat dan tidak sebatas statement.
"Kita khawatirkan nantinya melempem," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jateng tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada Juni-Juli 2022.
"Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," kata dia.
Gugatan praperadilan tersebut, sebagai upaya memastikan oknum pelakunya agar diproses pidana. Sementara ini MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng.
"MAKI kuatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi," imbuh Boyamin.
Padahal kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," ujarnya.
Baca juga: Pecat 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polri, Polda Jateng: Masalah Ini Ditangani Profesional
MAKI khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos dikemudian hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.