Salin Artikel

Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan untuk memastikan proses pidana agar dilakukan dengan cepat dan tidak sebatas statement.

"Kita khawatirkan nantinya melempem," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jateng tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada Juni-Juli 2022.

"Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," kata dia.

Gugatan praperadilan tersebut, sebagai upaya memastikan oknum pelakunya agar diproses pidana. Sementara ini MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng.

"MAKI kuatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi," imbuh Boyamin.

Padahal kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," ujarnya.

MAKI khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos dikemudian hari.

"Dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat," paparnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan lima anggota polisi selain di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat juga menjalin proses pidana.

Pemeriksaan pidana terhadap lima anggota Polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kami menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/22/130623178/koordinator-maki-ajukan-gugatan-praperadilan-soal-kasus-5-polisi-jadi-calo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke