Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nadiyah menghimbau kepada orangtua untuk terus mengawasi dan melindungi anaknya.
"Jangan mudah percaya dengan orang terdekat, karena pelaku kerap datang dari lingkungan terdekat korban," kata Nadiyah.
Baca juga: Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi
Hal ini karena angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat.
Berdasarkan data, dari awal Januari sampai Maret 2023, jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.