Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 21:52 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - A (14) pelajar SMP kelas VIII di Kecamatan Alas Barat bersetubuh dengan pacarnya, RK (20), di sebuah rumah kebun di pinggir jalan.

Saat berhubungan, ternyata sang pacar memvideokan tanpa diketahui A.

Usai mengantar korban ke rumah tetangga, sang pacar menyebarkan video asusila itu ke temannya dan story Whatsapp. Orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Sumbawa.

Kasus yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Baca juga: Wanita Lukai Alat Vital Teman Pria dengan Keris, Bermula Korban Ajak Pelaku Berhubungan Intim hingga Ancam Sebar Video Asusila

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kanit PPA Nadiyah Wahdatil Ummah yang ditemui Selasa (14/3/2023) membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran video asusila.

Berawal saat A izin kepada orangtua keluar malam dan menginap ke rumah tetangga pada akhir Februari 2023. Lalu A dijemput sang pacar RK.

Mereka lalu pergi ke rumah kebun yang terletak di pinggir jalan kampung tersebut. Saat tiba di kebun pukul 21.00 Wita, keduanya langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMP

Namun, pelaku merekam kejadian itu tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu korban diantarkan oleh pacarnya ke rumah tetangga tempat menginap A.

"RK sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nadiyah.

Tersangka menyebarkan video di status WA, kemudian dijadikan foto profil dan disebar ke teman pelaku dan korban.

"Karena korban itu tidak punya ponsel, informasi tersebar video diberikan oleh temannya. Kemudian video itu diketahui orangtua korban dan dilaporkan orangtua korban ke PPA Polres Sumbawa pada awal Maret 2023," jelas Nadiyah.

Baca juga: Video Asusila Tersebar di Medsos, Siswi SMP di Sumbawa Lapor Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orangtua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dengan hukuman minimal" tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com