GROBOGAN, KOMPAS.com - Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) diringkus Satreskrim Polres Grobogan karena memeras PT Adhi Karya Tbk. Pelaku menerima uang Rp 100 juta dari perwakilan perusahaan BUMN itu.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan tersangka sebelumnya mengancam akan melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya.
Baca juga: Peras CV Properti Catut Nama Kejaksaan, Wartawan Gadungan Ditangkap
Sebagai catatan pekerjaan daerah irigasi (DI) Glapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka meminta uang Rp 250 juta, namun hanya disanggupi Rp 100 juta. Tersangka diketahui mulai berkomunikasi sejak Jumat (10/3/2023).
"Jika memberikan uang ratusan juta maka tidak akan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi sekitar pukul 10.30. Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop coklat besar.
Saat penyerahan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan.
"Seketika itu juga tersangka kita amankan berikut barang bukti uang tunai Rp 100 juta," ungkap Dedy.
Saat jumpa pers, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gubug, Grobogan itu, berujar telah menemukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dari hasil investigasinya. Tersangka pun kini mengaku bersalah atas langkah yang ditempuh hingga melakukan pemerasan.
Baca juga: Foto Bugilnya Beredar, Bu Sekdes di Purworejo Resmi Adukan 2 Orang ke Polisi soal Pemerasan dan ITE
"Kami kroscek lapangan, menemukan bukti-bukti proyek itu telah menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi. Perwakilan PT Adhi Karya pun datang empat kali ke kantor dan memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini," pungkas Kaisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.