BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan pemanggilan terhadap ibu dari dua korban pencabulan AS (4) dan AR (9), yang juga merupakan ibu tersangka pencabulan AP (19) berinisial WS.
WS akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik salah satu perumahan di Kota Baubau.
Baca juga: Satreskrim Polres Baubau Paparkan Kronologi Kakak Tiri sebagai Tersangka Pencabulan Kedua Adiknya
“Memang benar sudah kami terima laporannya dan saat ini kami dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, Rabu (15/3/2023).
Taufik menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan disertai bukti-bukti atas dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ibu korban dan tersangka, WS.
“Jadi kami tetap melakukan penyelidikan terkait dengan terlapor ini ada beberapa pihak terkait,” ujarnya.
Satreskrim Polres Baubau telah memberikan surat undangan klarifikasi terkait pencemaran nama baik beberapa hari lalu.
“Saat ini menunggu jadwalnya, kami tunggu kehadirannya untuk bisa dimintai keterangannya,” ucap Taufik.
Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur ini terjadi di salah satu perumahan di Kota Baubau pada Desember 2022 lalu.
Kasus ini kemudian menyeret developer perumahan, yang namanya disebut sebagai tertuduh pelaku dari pencabulan bersama para pekerja perumahan yang diduga dilakukan oleh WS di beberapa pemberitaan media.
Developer perumahan kemudian membuat laporan pencemaran nama baiknya ke Polres Baubau pada Rabu (1/3/2023).
Baca juga: LPSK Terjunkan Tim ke Baubau soal Kasus Remaja Jadi Tersangka Pencabulan 2 Adiknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.