KOMPAS.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) telah ditetapkan sebagai tersangka pengendar narkoba oleh Polres Purwakarta karena dirinya menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pun mengungkapkan awal RD bisa menjadi pengedar narkoba.
AKBP Edwar menyebut sebelum menjadi pengedar, RD telah mengonsumsi narkoba sejak ia berusia 13 tahun. Kemudian ketika RD berusia 14 tahun, barulah ia menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun. Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," kata AKBP Edwar, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Terancam 10 Tahun Penjara
"Di saat usia 13 tahun itu si anak ini sudah menggunakan obat terlarang itu, kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambahnya.
AKBP Edwar menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
Untuk RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter," kata dia.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online
"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.
Diberitakan sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina, yakni RD (15) menjadi pengedar narkoba, padahal RD masih menjadi pelajar SMP dan tercatat sebagai Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online
Obat terlarang tersebut didapatkan oleh RD secara online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.