Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Kompas.com - 10/03/2023, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik perwira polisi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Prayitno Winoto, pemilik lahan sah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menilai, penghentian penyidikan laporannya dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut karena lahan milik polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa bersetifikat hak milik (SHM). Sejumlah saksi di pengadilan hingga tingkat kasasi pun menyatakan objek tanah adalah miliknya.

Baca juga: Jokowi Singgung Lokasi Penyerahan Sertifikat di Blora Becek dan Bikin Warga Kepanasan, Sampai Tanya ke Ganjar

Namun, kini lahan tersebut digunakan dan dikuasai oleh terlapor yakni mantan bakal calon Bupati Serang, Tb Masduki.

Oleh terlapor, lahannya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya itu.

"Saya punya hak milik (tanah bersertifikat SHM) tapi dikuasai tanpa izin, dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki)," kata Winoto kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jadi Saksi, Bupati Lampung Tengah Akui Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila, tapi Tak Ikut Serahkan uang

Dijelaskan Winoto, pada Agustus 2020 dia melaporkan kasus penyerebotan lahan dengan terlapor Tb Masduki ke Polda Banten.

Laporan itu, sambung Winoto, ditindaklanjuti oleh penyidik hingga perkaranya naik ke tahap penyidikan pada Desember 2020.

Namun pada Maret 2021, penyidikan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten.

"Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa," ujar Winoto.

Kemudian, pada 23 Februari 2023, Winoto menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya dihentikan dengan resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional," ungkap dia.

Menurut Winoto, alasan penyidik menghentikan  penyidikan karena objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana.

"Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi," kata Winoto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Prayitno Winoto telah dihentikan penyidik.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara.

"Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3," kata Didik kepada wartawan dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com