Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Tangki Septik Individu, Sekretaris Dinas PU Malaka dan 2 Kontraktor Ditahan

Kompas.com - 09/03/2023, 20:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, berinisial LJN, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septik individu.

Selain LJN, jaksa juga menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka, yakni HS dan CT.

"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung tahan ketiganya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.

Baca juga: Simbol Merah Putih Penanda Pahlawan di Makam Tan Malaka di Kediri Hilang

Alfian menyebut, tiga tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tangki septik individu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka.

Dalam proyek itu, LJN yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan HS dan CT sebagai penyedia atau kontraktor.

"Para tersangka tersebut ditahan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan," ujar Alfian yang didampingi dua jaksa fungsional, Maria Margaretha Mabilani dan M Novrian.

Baca juga: Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Alfian menjelaskan, penyidikan pekerjaan pembangunan tangki septik individual di Desa Biudukfoho dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 juncto Nomor PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 juncto Nomor PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Terhadap penanganan perkara ini, selanjutnya dilakukan pemberkasan secara terpisah dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LJN.

Kemudian, surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS.

Selanjutnya, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT.

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com