KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, berinisial LJN, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septik individu.
Selain LJN, jaksa juga menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka, yakni HS dan CT.
"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung tahan ketiganya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023) malam.
Baca juga: Simbol Merah Putih Penanda Pahlawan di Makam Tan Malaka di Kediri Hilang
Alfian menyebut, tiga tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tangki septik individu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka.
Dalam proyek itu, LJN yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan HS dan CT sebagai penyedia atau kontraktor.
"Para tersangka tersebut ditahan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan," ujar Alfian yang didampingi dua jaksa fungsional, Maria Margaretha Mabilani dan M Novrian.
Baca juga: Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Alfian menjelaskan, penyidikan pekerjaan pembangunan tangki septik individual di Desa Biudukfoho dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 juncto Nomor PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 juncto Nomor PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.
Terhadap penanganan perkara ini, selanjutnya dilakukan pemberkasan secara terpisah dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LJN.
Kemudian, surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS.
Selanjutnya, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT.