BERAU, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EW (42) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Berau pada Senin (6/3/2023) di Kawasan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pasalnya pria tersebut memesan paket pil koplo sebanyak 10.000 butir.
Pengungkapan ini bermula dari informasi Ditresnarkoba Polda Kaltim tentang adanya paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Banyumas, Ribuan Obat Disita
Paket tersebut dikirim dari Bekasi menuju Berau. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan mendapati paket tersebut berada di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan HM Isa III Kelurahan Tanjung Redeb, Berau.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, anggota Satresnarkoba Polres Berau pun melakukan kontrol delivery, yakni ikut mengantarkan paket ke penerima di Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
”Ada seorang laki-laki yang menerima paket tersebut. Anggota langsung mengamankan laki-laki tersebut dan saat digeledah di rumahnya didapati 10 bungkus besar obat double L berjumlah 10.000 butir milik pelaku,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi.
Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan lima bungkus kecil lainnya berisikan 396 butir pil koplo yang siap edar.
Dari hasil interogasi polisi, EW mengaku sebelumnya telah menjual pil koplo tersebut kepada seorang pria berinisial TS seharga Rp50 ribu untuk 7 butir pil koplo.
”Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TS di Kampung Cina, Kelurahan Teluk Bayur di hari yang sama. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) Jo Pasall 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: 4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.