Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Pelajar Kendarai Motor, Bupati Blora Perintahkan Disdik Adakan Bus Sekolah

Kompas.com - 07/03/2023, 22:33 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora Arief Rohman memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengadakan bus sekolah bagi para pelajar.

Hal tersebut untuk menyikapi adanya surat edaran dari pihak kepolisian terkait imbauan larangan bagi para pelajar SMP, SMA sederajat mengendarai motor ke sekolah.

Apalagi sebagian besar pelajar tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Tolong Dinas Pendidikan bisa sesegera mungkin menggelar rapat bersama dengan para pengusaha angkot dan bus mini," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Diduga Rem Blong, Bus Rombongan Pelajar dan Guru Asal Jakarta Terperosok ke Parit di Probolinggo, 5 Warga Terluka

Terkait dengan konsep tersebut, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Dinas Pendidikan agar segera berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait.

"Gandeng Dinas Perhubungan agar angkot dan bus mini yang sepi penumpang bisa ramai lagi khusus untuk pelajar. Konsepnya tolong dimusyawarahkan bersama dengan para Kepala Sekolah dan Komite," kata dia.

Dengan adanya bus sekolah,  pelajar bisa pergi ke sekolah dengan aman dan lancar, tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.

Seperti yang sudah pernah dilakukan SMP Negeri 1 Sambong dengan menggandeng beberapa pemilik bus mini menjadi bus sekolah.

 

Respons Dinas Pendidikan

Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Blora Aunur Rofiq menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan lintas instansi terkait, seperti bidang perhubungan dan pemilik angkutan umum.

"Ke depan harus kita tindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali angkutan umum, karena sudah mulai jarang, nah perlu koordinasi dengan bidang perhubungan juga," ucap Rofiq saat ditemui Kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Kurangi Pelajar Bermotor, Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Ditambah 4 Unit

Pihaknya juga mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.

"Saya melihat di sekolahan tidak ada kendaraan (pelajar), yang ada itu dititipkan di luar sekolahan. Ya karena aturannya belum cukup umur, jadi sesuai dengan aturan ya tetap kita dukung (upaya kepolisian) juga," terang dia.

Aunur Rofiq menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kepala sekolah untuk mensosialisasikan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Ya nanti akan kita koordinasikan kaitannya dengan sosialisasi ke sekolahan dan sekolahan akan menyampaikan ke wali murid, dan kita juga akan ada rapat koordinasi dengan kepala sekolah," jelas dia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik menjelaskan alasannya membuat surat imbauan terkait larangan para pelajar mengendarai motor ke sekolah karena banyaknya angka kecelakaan.

"Kami hanya mengingatkan kembali, karena angka kecelakaan khususnya pengendara korban maupun pelakunya itu di tingkat usia pelajar itu cukup banyak, sehingga kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala sekolah, guru, orangtua, diusahakan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah menggunakan kendaraan, karena mereka belum cakap, belum cukup umur, belum memiliki SIM," ucap Noach saat ditemui wartawan, Selasa (7/3/2023).

Apabila para pelajar tersebut masih nekat mengendarai motor, maka pihaknya akan melakukan penindakan langsung.

"Sanksinya tilang, kami sampaikan nanti kepada kepala sekolahnya, biar pihak sekolah yang mengatur sanksi untuk pelajar, tapi kalau untuk kepolisian tentunya sanksinya tilang," jelas dia.

Terkait dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolahan.

"Kami selama ini sudah sering ke sekolah-sekolah, bahkan kami beri pemahaman sejak usia dini, SD, SMP, SMA seterusnya, ke satpas lalu lintas, jadi ini hanya mengingatkan saja," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua.

Maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepala sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com