Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Perda Pemberdayaan Masyakat Hukum Adat, Warga Dayak Tenggalan Ancam Tak Mencoblos di Pemilu

Kompas.com - 06/03/2023, 13:34 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, mendatangi kantor Pemda dan DPRD Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka memprotes nihilnya nama suku Dayak Tenggalan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (6/03/2023).

Warga Adat membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: 2 Desa Tertua di Bulungan Bakal Ditenggelamkan demi Proyek PLTA Kayan, Situs Bersejarah dan Satwa Endemik Terancam

"Dayak Tenggalan memiliki sejarah panjang dan keberadaan kami merupakan pribumi asli Kalimantan yang tidak bisa terbantahkan. Kami pribumi asli, mengapa dikucilkan," ujar orator demo, Faris.

Faris menegaskan, sejumlah hikayat turun temurun di tanah Borneo, semua mengenal istilah Ulun Tenggalan yang biasa diucapkan leluluhur Dayak. Ulun Tenggalan berarti Kami adalah Dayak Tenggalan.

Tapi anehnya, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

"Padahal, wilayahnya ada, kebudayaan dan warga adatnya juga ada,"imbuhnya.


Mereka juga menantang siapa pun untuk beradu bukti otentik yang bersejarah terkait keberadaan Dayak Tenggalan. Mereka memastikan berdasarkan bukti yang ada akan menunjukkan betapa tuanya keberadaan Dayak Tenggalan di tanah Kalimantan.

Selain itu, warga Adat Tenggalan mempertanyakan sistem kajian Perda yang tidak mencantumkan nama Tenggalan di antara lima nama Dayak lainnya.

Kekecewaan ini semakin menjadi, lantaran Pemkab Nunukan menjadikan salah satu lambang adat Tenggalan dalam seni batik yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu batik Lulantatibu.

Baca juga: Mengenal Suku Tidung: Pakaian Adat, Rumah Adat, dan Dayak

Dia mengatakan lambang tersebut merupakan simbol persatuan Dayak di Nunukan, yaitu, Lundayeh, Tagalan, Tahol, Tidung dan Bulungan. Warga adat memberi waktu dua minggu, untuk evaluasi dan mengkaji ulang Perda dimaksud.

"Kalau ini belum selesai seperti waktu yang kami batasi, kami tidak akan ikut mencoblos di pemilu 2024,"kata Faris.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, menyatakan anggota DPRD siap melakukan pembahasan revisi Perda tersebut. Hanya ada 8 anggota DPRD Nunukan yang hadir dari 25 anggota yang ada.

Jumlah tersebut, menjadi kendala dalam pengambilan keputusan dan batas waktu penyelesaian Perda.

"Untuk pembahasan, kita harus melalui mekanisme dan tahapan. Setelah kita menerima nota tembusan dari Pemda, kita mulai bahas. Beri kami waktu tiga minggu untuk menyelesaikan Perda ini,"kata Burhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com