Salin Artikel

Tak Masuk Perda Pemberdayaan Masyakat Hukum Adat, Warga Dayak Tenggalan Ancam Tak Mencoblos di Pemilu

Warga Adat membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

"Dayak Tenggalan memiliki sejarah panjang dan keberadaan kami merupakan pribumi asli Kalimantan yang tidak bisa terbantahkan. Kami pribumi asli, mengapa dikucilkan," ujar orator demo, Faris.

Faris menegaskan, sejumlah hikayat turun temurun di tanah Borneo, semua mengenal istilah Ulun Tenggalan yang biasa diucapkan leluluhur Dayak. Ulun Tenggalan berarti Kami adalah Dayak Tenggalan.

Tapi anehnya, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

"Padahal, wilayahnya ada, kebudayaan dan warga adatnya juga ada,"imbuhnya.

Selain itu, warga Adat Tenggalan mempertanyakan sistem kajian Perda yang tidak mencantumkan nama Tenggalan di antara lima nama Dayak lainnya.

Kekecewaan ini semakin menjadi, lantaran Pemkab Nunukan menjadikan salah satu lambang adat Tenggalan dalam seni batik yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu batik Lulantatibu.

Dia mengatakan lambang tersebut merupakan simbol persatuan Dayak di Nunukan, yaitu, Lundayeh, Tagalan, Tahol, Tidung dan Bulungan. Warga adat memberi waktu dua minggu, untuk evaluasi dan mengkaji ulang Perda dimaksud.

"Kalau ini belum selesai seperti waktu yang kami batasi, kami tidak akan ikut mencoblos di pemilu 2024,"kata Faris.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, menyatakan anggota DPRD siap melakukan pembahasan revisi Perda tersebut. Hanya ada 8 anggota DPRD Nunukan yang hadir dari 25 anggota yang ada.

Jumlah tersebut, menjadi kendala dalam pengambilan keputusan dan batas waktu penyelesaian Perda.

"Untuk pembahasan, kita harus melalui mekanisme dan tahapan. Setelah kita menerima nota tembusan dari Pemda, kita mulai bahas. Beri kami waktu tiga minggu untuk menyelesaikan Perda ini,"kata Burhan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/133457678/tak-masuk-perda-pemberdayaan-masyakat-hukum-adat-warga-dayak-tenggalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke