Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tak menjawab gamblang saat ditanya soal dasar hukum yang dipakai dalam penerapan kebijakan jam masuk sekolah tersebut.
Hanya saja, Viktor menuturkan bahwa langkah ini diambil untuk membuat perubahan.
"Kita ingin membongkar mental blok yang selama ini kita buat. Karena selama ini kita tidak pernah berkembang," ungkapnya saat meninjau SMA Negeri 6 Kota Kupang, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi, Kepsek Daerah Pegunungan di NTT: Jam 7 Saja Masih Ada yang Telat
Viktor menyampaikan, dirinya tidak ingin murid kelas XII yang menerapkan sekolah pagi, menganggur usai lulus. Oleh karena itu, anak-anak tersebut mulai dilatih dan diterapi dengan baik sejak sekarang.
"Tujuannya agar anak-anak ini bisa melanjutkan ke perguruan-perguruan tinggi terbaik di Indonesia maupun di luar negeri," tuturnya.
Baca juga: PGRI NTT Sebut Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi Rawan Ancaman Kejahatan dan Berdampak bagi Kesehatan
Mulanya, dalam kebijakan ini, masuk sekolah diberlakukan pukul 05.00, tetapi kemudian digeser menjadi 05.30 Wita.
Hingga kini, kebijakan ini diterapkan di dua sekolah, yakni SMA Negeri 6 Kota Kupang dan SMA Negeri 1 Kota Kupang.
SMA Negeri 6 Kota Kupang lebih dulu memberlakukannya pada 27 Februari 2023. Sedangkan, SMA Negeri 1 Kota Kupang menerapakan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita mulai 1 Maret 2023.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Krisiandi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.