Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Lamongan Ditangkap, Diduga Menipu Bermodus Arisan, Kuras Uang Korban Rp 40 Juta

Kompas.com - 28/02/2023, 08:56 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial US (40) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan tetangganya berinisial SC (47).

US dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

Kepada polisi, korban mengaku telah dirugikan Rp 40 juta lebih atas perbuatan US.

"Sudah kita tahan (pelaku)," ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sunandar menjelaskan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula ketika SC mendapat tawaran arisan dari US pada tanggal 15 Oktober 2022.

US menawarkan arisan kepada korban senilai Rp 30 juta, dengan jangka waktu satu bulan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 40 juta.

Namun, Saat itu, korban menawar agar dana yang disetor dikurangi jadi hanya Rp 27 juta.

Kemudian pelaku kembali menawarkan arisan serupa kepada korban pada 21 Oktober 2022, dengan menyetor uang Rp 15 juta korban dijanjikan oleh pelaku uangnya bakal menjadi Rp 20 juta dalam jangka waktu dua pekan.

Sama seperti sebelumnya, itu pun ditawar oleh korban dengan besaran Rp 13,5 juta.

Namun sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak menepati janji memberikan uang arisan kepada korban sesuai kesepakatan.

Kemudian korban melakukan pengecekan dan mengetahui, bila arisan yang ditawarkan oleh pelaku rupanya fiktif.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 40,5 juta," kata Sunandar.

Merasa telah ditipu, korban lantas melaporkan US ke Polres Lamongan. 

Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid

Selain keterangan saksi korban, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar kuitansi dari kegiatan tersebut.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pengembangan, mengenai kemungkinan adanya korban lain arisan fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com