“Soal retribusi itu memang kita dari BPT sudah menyiapkan itu tapi belum koordinasikan dengan pemkot, namun ada beberapa oknum BPT yang sengaja bermain, dan pimpinan sudah mengambil tindakan untuk menarik kembali peredaran karcis itu,” katanya.
Adapun kupon yang digunakan oknum PT BPT untuk menarik retribusi dari pedagang sendiri mencatut nama Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Terkait hal tersebut, Kepala UPTD Terminal Mardika Ambon, Petrus Ngeljaratan menegaskan bahwa retribusi yang ditarik oleh pihak PT BPT itu illegal.
“Karcis itu ilegal, Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan cap atau mencap karcis tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Kapolda Maluku Perintahkan Sikat Preman dan Pencopet di Pasar Mardika Ambon
Ia mengaku terkait retribusi sampah harusnya dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sebab selama ini mereka yang membersihkan sampah di pasar Mardika dan bukan pemerintah Provinsi Maluku atau pihak ketiga.
Ia pun meminta pihak berwajib untuk menangkap para oknum yang kerap meresahkan para pedagang.
“Kami menyatakan bahwa tidak ada kewenangan provinsi apalagi mencetak kartu tidak ada revisi undang-undang karena karcis itu diberi kewenangan ke dinas kebersihan yang punya, cap itu illegal, jadi kalao karcisnya masih beredar kami minta polisi tangkap pelakunya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.