AMBON, KOMPAS.com - Pedagang di Pasar Mardika Ambon mengeluhkan adanya praktik pungutan liar yang kerap terjadi di pasar tersebut.
Para pedagang mengaku praktik pungutan liar yang berlangsung di Pasar Mardika sudah sangat meresahkan dan merugikan para pedagang.
Sebab selama ini mereka tidak hanya membayar retribusi ke Pemerintah Kota Ambon, namun juga ke pihak lain.
Indah, salah satu pedagang mengakui selama ini ada oknum petugas dari PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang kerap menarik retribusi sampah dari para pedagang sebesar Rp 5.000. Selain itu para pedagang lain juga kerap membayar Rp 10.000 karena berjualan di atas badan jalan.
Baca juga: Pasar Mardika Ambon Mulai Dibangun, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 122,6 Miliar
“Kalau Rp 5.000 itu kami yang di depan Pasar Apung itu ditarik setiap pagi, itu yang tarik dari BPT mereka pakai baju biru dongker,” katanya kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika dan pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).
Ia mengaku setiap kali menarik retribusi dari pedagang, oknum dari pihak BPT kerap mengingatkan para pedagang untuk tidak menyetor retribusi kepada pihak lain selain mereka.
“Mereka sampaikan kepada kita bahwa ‘kalau ada yang datang tidak memakai baju seperti kita’ tidak usah dikasih,” katanya.
Selain retribusi sampah, dia mengaku oknum PT BPT juga ikut menarik retribusi parkiran dari setiap pedagang sebesar Rp 10.000.
“Itu sudah lama, yang Rp 5.000 itu untuk sampah dan ada juga yang Rp 10.000 katanya untuk lahan perkiran karena alasannya pedagang berjualan di atas lahan parkiran,” katanya.
Pedagang lainnya La Tanjong juga mengakui bahwa selama ini para pedagang kerap ditagih retribusi dari oknum PT BPT, padahal mereka harus mengeluarkan retribusi juga kepada pemerintah Kota Ambon.
“Setiap hari kita ditagih juga dari BPT, padahal kita juga harus bayar ke Pemkot Ambon,” katanya.
Terkait persoalan itu, para pedagang pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan penertiban sebab penarikan retribusi tersebut sangat memberatkan para pedagang.
“Ya kami minta segera ditertibkan karena ini sangat merugikan kami apalagi saat ini eknomo sedang sulit,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar Mardika, Staf Ahli Wali Kota Ambon Ditahan
Terkait persoalan itu, perwakilan PT Bumi Perkasa Timur Mohtar yang ikut hadir dalam rapat di DPRD Kota Ambon mengakui adanya peredaran kupon retribusi tersebut.
Namun dia mengaku bahwa beredarnya karcis itu bukan atas nama lembaga namun dilakukan oleh oknum PT BPT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.