Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pembelinya, Selebgram Penjual Baju Bekas Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/02/2023, 23:59 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar akhirnya mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Dea Puspita Sari yang merupakan pembeli pakaian bekas atau thrifting di online shop.

Dua pelaku yang diamankan penjual pakaian bekas, Astrid Dandani (28) wiraswasta dan seorang mahasiswi, Munirah (20). 

Salah satu pelaku, Astrid Dandani diketahui merupakan selebgram pakaian bekas asal Makassar. Astrid yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu juga sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.

Baca juga: Unggahan Viral di Medsos, Gadis di Makassar Dianiaya Penjual Thrifting Saat Tagih Barang yang Belum Dikirim

Korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim. Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat Astrid marah.

"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," katanya.

Ridwan mengungkapkan, jika pelaku Astrid menendang dan memukul korban. Sedangkan pelaku Munirah, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa melakukan penganiayaan.

"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, DPS, pembeli pakaian bekas atau thrifting di online shop dianiaya penjual, AD, hanya karena menagih barangnya yang belum dikirimkan. Korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.

Kasus penganiayaan ini terjadi 17 Februari 2023 malam lalu di Wisma Paris, Jalan Pelita Raya, Makassar. Korban telah melaporkan kejadian ini sejak tanggal 18 Februari 2023. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kondisi David Korban Penganiayaan Mario dalam Progres yang Bagus

Kejadian ini pun dibagikan di media sosial karena belum adanya respons cepat dari pihak kepolisian. Kisah penganiayaan ini pun viral di medsos dan mendapat berbagai tanggapan dari netizen.

"Twitter do your magic???????????? ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya."

"Pelaku membawa teman-teman mendatangi korban di kosnya, lalu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dahi benjol dan jari-jarinya," kata rekan korban dengan akun @pacarnya jimin di twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com