Tidak ada satupun anggota DPRD yang berkomentar ketika Hamid meluapkan amarahnya dengan banyak sindiran pedas dan kalimat terkesan menggurui lembaga legislatif tersebut.
Hamid sempat curhat akan kegagalannya maju sebagai anggota legislative di 2014 lalu, yang disebutnya karena dugaan rekayasa jumlah suara.
Bahkan, ketika Hamid menyinggung besaran gaji dan perbedaan mekanisme pelayanan yang diberikan Kades dan anggota DPRD. Tidak ada komentar apapun dari para Legislator sampai amarah Hamid tuntas.
‘’Gaji saya Rp 2,6 juta per bulan tapi saya melayani masyarakat tanpa libur. Sabtu dan Minggu kalau ada warga datang, tetap saya buka kantor. Kita sama sama makan uang negara, harus bijak kalau jadi pemimpin. Saya dimaki maki biasa, malah saya kasih uang itu orang untuk ongkos pulang. Kalau Bapak-bapak bisakah begitu? Makanya dengarkan saya bicara, jangan potong-potong omongan orang,’’kata Hamid.
Sebagaimana dijelaskan Hamid, Desa Pembeliangan memiliki luas hampir 80.000 hektare, dengan jumlah penduduk sekitar 1.360 KK atau sekitar 4.772 jiwa terdiri dari banyak suku dan ras.
Banyaknya perusahaan, lanjutnya, tidak membuat warga setempat mentas dari kondisi sulit. Mereka hanya mendapat janji dan janji yang tidak pernah terealisasi. Masyarakat masih tetap menjadi penonton setia.
‘’Ingat pesan saya, anggota dewan jangan asal ketuk palu, harus memperhatikan betul akibatnya untuk masyarakat. Buat Kepala Dinas yang tidak turun lapangan tapi hanya berasumsi, saya bisa langsung menghadap Bupati, untuk minta supaya dipindah,’’tegasnya.
‘’Kalau plasma tak boleh digarap, kasih tumbuh pohon pohon yang sudah ditebang. Yang pontang panting saya sama perusahaan, yang kenyang orang Kabupaten,’’imbuhnya.
Sejumlah perwakilan adat dan tokoh masyarakat Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, mendatangi DPRD Nunukan untuk mempertanyakan Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan Nomor : 632-DKPP.VI/520/VII/2022 tanggal 6 juli 2022, perihal klarifikasi.
Surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Muhtar, tersebut, dianggap melarang aktifitas lahan plasma warga Pembeliangan.
Padahal, keberadaan lahan plasma dengan luasan 1420 Ha yang diperuntukkan bagi 708 KK tersebut, sudah disetujui masyarakat bersama pimpinan PT Sebaung Sawit Plantation.
Lahan sudah dibuka LC oleh PT Parakawan dan diambil kayu lognya. Lahan sudah ditanami kelapa sawit seluas 200 - 400 ha plasma oleh PT SSP, dan telah terbit PBB sebanyak 157 KK.
Setelah dilakukan pertemuan bersama 708 KK pada Februari 2023, perusahaan menunjukkan surat klarifikasi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Muhtar. Alhasil, PT SSP tidak berani melanjutkan pembuatan plasma.
Alasannya, sebagaimana tertera dalam surat klarifikasi, tanah tersebut statusnya adalah kawasan hidrologi gambut dengan kedalaman 5 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.