PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengendara motor dan mobil di Palembang, Sumatera Selatan yang kedapatan merokok saat berkendara terancam dikenakan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750.000.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aturan ini sudah mulai diterapkan.
Dia mengingatkan, pengendara mobil dan motor yang merokok di jalanan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok sambil mengendarai kendaraan juga dapat membahayakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Baca juga: Cerita Turis Inggris di Bali, Anak Terbawa Taksi Online saat Ditinggal Merokok
“Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya, sehingga sangat berbahaya,” kata Ngajib.
Ngajib menjelaskan, larangan merokok saat berkendara ini telah dikeluarkan sejak tahun 2009 lalu. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 para pelakunya dapat diancam kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.
“Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat sedang berkendara di jalanan. Karena aturan ini sudah dibentuk pada 2009 lalu,”jelas Ngajib.
Menurut Ngajib, sosialisasi soal larangan itu sebetulnya sudah dilakukan. Bahkan masyarakat sudah paham terkait bahaya merokok saat berkendara.
Baca juga: Takut Ketahuan Merokok, 4 Anak di Batam Mengaku Jadi Korban Penculikan
Sehingga, ia mengingatkan masyarakat agar saat mengemudi tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghilangkan fokus.
“Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas,”imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.